Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang

Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong Pidie, Korban 133 Orang
Ilustrasi - Mahasiswa peserta aksi memegang gambar korban pelanggaran HAM di Aceh (ANTARA FOTO/Rahmad)

Saat ini peristiwa tersebut telah diakui pemerintah Indonesia sebagai salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat.

Rumoh Geudong juga menjadi tempat kick off penyelesaian nonyudisial kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang rencananya diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (27/6).

Tercatat dari 12 kasus pelanggaran HAM berat se-Indonesia yang diselesaikan secara nonyudisial, tiga di antaranya terjadi di Aceh, yakni Rumoh Geudong, peristiwa Simpang KKA, dan Jambo Keupok Aceh Selatan.

Wahyudi berharap kegiatan itu bisa memberikan dampak sosial bagi warga dan Pemkab Pidie siap menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat setempat.

"Tidak berhenti pada kick off saja, tetapi kita akan menyampaikan harapan masyarakat Pidie," ucap Wahyudi.(antara/jpnn)

Konon korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong Pidie, Aceh mencapai 133 orang. Mereka mengalami penyiksaan hingga pembantaian.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News