Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif

Pelanggaran UU Kehutanan Hanya Bisa Diberi Sanksi Administratif
Pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberi sanksi pidana. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Berlakunya UU Cipta Kerja ini, sebetulnya tidak ada lagi permasalahan bagi Duta Palma. Karena sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," kata dia.

Bahkan, menurut Pantja, keterangan saksi dari KLHK sudah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada proses hukum, karena permasalahan Duta Palma sudah masuk di dalam SK Menteri Kehutanan Nomor SK.351/Menhut-II/2021 dan sudah menunggu proses oleh KLHK.

"Di mana Duta Palma harus menyelesaikannya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, karena lahannya masuk kawasan hutan. Sudah diakomodir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Dr Chairul Huda ahli hukum pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta.

Menurutnya, pada Pasal 2 unsur melawan hukum tidak bisa berdiri sendiri haruslah dibuktikan adanya kerugian negara dan perekonomian negara.

“Pasal ini bisa dikenakan kepada seseorang jika ditemukan dugaan perbuatan pidana dalam pengelolaan administrasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jika berkaitan dengan pelanggaran UU kehutanan, maka bukan masuk kategori UU Tipikor,” kata Huda.

Selain itu, lanjut Huda, untuk pelanggaran administrasi dan perizinan yang bertanggung jawab haruslah korporasi dan pengurusnya. Bukan pemegang saham sebab ia tidak ikut campur dalam kegiatan teknis perusahaan.

Kemudian, lanjutnya, Pasal 3, tidak bisa dikenakan pada mereka yang tidak punya jabatan. Adanya pemberian pengaruh dan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh pejabat negara.

Para pakar hukum administrasi menilai pelanggaran UU Kehutanan tidak bisa diberikan sanksi pidana, tetapi administratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News