Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB

Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
"Sudah kita minta resmi ke MA, tiga hari lalu, minta petikan. Tapi ya itu, nanti bisa muncul persoalan lagi seperti ini," kata Gamawan. Hanya saja, hingga kemarin petikan putusan dimaksud belum diterima Gamawan.
Pernyataan Gamawan ini menyiratkan bahwa pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif masih harus menunggu putusan PK Syamsul Arifin.
Pengacara Syamsul sendiri, yakni Rudy Alfonso, beberapa hari lalu memastikan kliennya akan mengajukan PK. "Ya pasti kita akan PK," kata Rudy kepada koran ini.
Pernyataan Gamawan diperkuat Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakan, putusan PTUN Jakarta akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menyikapi putusan kasasi MA terkait kasus pidana kepala daerah ke depan. Meski, KUHAP menyatakan upaya PK tidak menunda proses eksekusi.
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri