Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
"Sudah kita minta resmi ke MA, tiga hari lalu, minta petikan. Tapi ya itu, nanti bisa muncul persoalan lagi seperti ini," kata Gamawan. Hanya saja, hingga kemarin petikan putusan dimaksud belum diterima Gamawan.
Pernyataan Gamawan ini menyiratkan bahwa pengangkatan Gatot sebagai gubernur definitif masih harus menunggu putusan PK Syamsul Arifin.
Pengacara Syamsul sendiri, yakni Rudy Alfonso, beberapa hari lalu memastikan kliennya akan mengajukan PK. "Ya pasti kita akan PK," kata Rudy kepada koran ini.
Pernyataan Gamawan diperkuat Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek. Dikatakan, putusan PTUN Jakarta akan menjadi pertimbangan Mendagri dalam menyikapi putusan kasasi MA terkait kasus pidana kepala daerah ke depan. Meski, KUHAP menyatakan upaya PK tidak menunda proses eksekusi.
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
BERITA TERKAIT
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara