Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
Menurut mantan gubernur Sumbar ini, putusan PTUN Jakarta dalam kasus Bengkulu itu merupakan perkembangan hukum yang harus dihargai. Putusan PTUN itu, lanjutnya, bisa menjadi preseden dan bahkan bisa menjadi yurisprudensi.
Baca Juga:
Dengan kata lain, tatkala ada gugatan serupa untuk kasus yang sama, maka putusan pengadilannya pun biasanya juga sama. "Kalau dilakukan oleh yang lain, tentu vonisnya sama. Ini bisa jadi yurisprudensi," terang Gamawan.
Karenanya, lanjutnya, agar tidak ada persoalan lagi di kemudian hari pascakeluarnya putusan tingkat kasasi, maka penggantian jabatan gubernur definitif dimaksud, harus menunggu keluarnya putusan tingkat PK. "Misal ada gubernur lain yang putusannya sudah incrach (putusan kasasi, red), lantas ke PTUN, apa putusannya beda? Asumsinya, ya sama. Jadi kita akan sangat hati-hati ke depan," urainya.
Terkait dengan nasib Syamsul Arifin, Gamawan mengatakan, pada Senin (14/5) lalu dirinya sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta petikan putusan, yang akan dijadikan dasar pengajuan usulan pemberhentian tetap Syamsul ke Presiden.
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah