Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB

Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah menjadi gubernur Bengkulu defenitif, berdampak pada kasus serupa di Sumut. "Kita sangat hati-hati. Ini (mengajukan gugatan ke PTUN, red) bisa juga dilakukan oleh yang lain. Tentu kita sangat hati-hati ke depan. Tidak serta merta langsung mengganti (melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, red)," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN di kantornya, kemarin (16/5).
Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dirinya tidak akan langsung melantik Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur definitif, ketika nantinya sudah keluar Kepres pemberhentian tetap Syamsul Arifin sebagai gubernur Sumut.
Baca Juga:
Alasan Gamawan, kasus Bengkulu menjadi preseden agar dirinya tidak terburu-buru melantik plt gubernur menjadi gubernur definitif, tatkala putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus yang melilit gubernur belum keluar.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara