Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB

Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
“Ke depan, kita akan hati-hati walaupun putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, biarkan saja terus menjadi wakil kepala daerah hingga selesainya proses PK jika kepala daerah yang menjadi terpidana mengajukan PK,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamzah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama