Pelantikan Gatot Terganjal Kasus Bengkulu
Kamis, 17 Mei 2012 – 07:52 WIB
“Ke depan, kita akan hati-hati walaupun putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, biarkan saja terus menjadi wakil kepala daerah hingga selesainya proses PK jika kepala daerah yang menjadi terpidana mengajukan PK,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Gamawan Fauzi menunda pelantikan Junaedi Hamzah menjadi Gubernur Bengkulu defenitif. Padahal, Junaedi sudah siap dilantik Selasa (15/5). Keputusan ini diambil semata-mata demi menghormati putusan sela PTUN Jakarta, Senin (14/5), yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan, yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Dalam gugatannya, Agusrin minta pelantikan Junaedi ditunda dulu, hingga ada putusan PK atas kasus yang menimpa Agusrin. Di tingkat kasasi, Agusrin sudah dinyatakan bersalah dan kini sudah mendekam di LP Cipinang. (sam/jpnn)
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan penundaan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah