Pelantikan Sultan Dibayangi Gugatan
Paku Alam Terbelah, Wagub Jogja Disoal
Rabu, 10 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Sebagai gantinya, masyarakat bisa mengikuti seremoni pelantikan itu dengan melakukan aksi duduk di depan Gedung Agung dengan memakai busana adat Jawa. Undangan terbuka sudah disebar. "Ini simbol kami mengikuti upacara pelantikan," katanya.
Sementara itu, Keputusan DPRD Jogja No 44 Tahun 2012 tentang Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur diprotes kubu KPH Anglingkusumo. Dia akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghageng Reh Kasentanan versi Anglingkusumo, KPH Widjojokusumo, menyatakan, keputusan tersebut inkonstitusional. Menurut dia, berdasar UU No 13 Tahun 2012, yang diangkat sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah sultan dan paku alam yang bertakhta. Nyatanya, DPRD mendasarkan pada aspek keterkenalan.
Menurut dia, Anglingkusumo juga bertakhta. Tapi, DPRD mengabaikan itu karena menganggap Paku Alam IX Ambarkusumo sudah dikenal dalam satu dekade terakhir. "Dewan menafsirkannya kan yang dikenal. Kami menilai itu cacat hukum," katanya di gerbang Pura Pakualaman kemarin.
JOGJAKARTA - Hari ini menjadi momen istimewa bagi masyarakat Daerah Istimewa Jogjakarta. Ya, setelah lama dinanti, hari ini Sri Sultan Hamengku Buwono
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan