Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah

Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah
Pelaporan LHKPN Pejabat di Daerah Masih Rendah
JAKARTA - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN/BUMD di daerah-daerah, termasuk Sulut, disebutkan masih rendah. Bahkan, angka yang belum memasukkan data LHKPN itu sampai di atas 50 persen.

Demikian juga dengan pejabat pemerintahan daerah. Meski sudah ada juga yang melaporkan, namun angka yang belum juga cukup lumayan. "Pelaporannya sama-sama rendah, tapi masih lebih rendah pejabat di BUMN/BUMD," ungkap pimpinan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi JPNN baru-baru ini.

Padahal pelaporan LHKPN tersebut, terang Haryono, merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara. "LHKPN merupakan salah satu pintu untuk mengontrol, apakah seorang penyelenggara negara melakukan Tipikor (tindak pidana korupsi) atau tidak. Karena dari LHKPN, bisa dilihat perkembangan hartanya wajar atau tidak," tuturnya.

Pelaporan LHKPN itu sendiri, menurut Haryono lagi, dilakukan ketika jabatan itu melekat dan setelah berakhir masa jabatan. Misalnya saja untuk seorang gubernur. Ketika terpilih, LHKPN harus dilaporkan. Kemudian setelah lima tahun masa jabatannya berakhir, LHKPN-nya pun harus dilaporkan lagi.

JAKARTA - Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat BUMN/BUMD di daerah-daerah, termasuk Sulut, disebutkan masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News