Pelayanan Semakin Mudah, Izin Fasilitas Kepabeanan Kini dalam 1 Jam Sudah di Tangan

Pelayanan Semakin Mudah, Izin Fasilitas Kepabeanan Kini dalam 1 Jam Sudah di Tangan
Pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan mendapatkan izin fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggaungkan semangat 'Pelayanan Semakin Mudah' bertepatan di HUT-nya ke-77.

Semangat itu diwujudkan melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang cepat dan tepat.

Pada Selasa (3/10), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas toko bebas bea kepada PT Mega Suksestama Abadi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menyampaikan toko bebas bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

"Toko bebas bea atau duty free shop mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," terang Rusman Hadi dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Toko bebas bea juga mendapatkan fasilitas melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang atau turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

Pemberian izin tersebut hanya berselang satu jam setelah pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan.

Izin pun diberikan secara simbolis oleh Rusman kepada Direktur PT Mega Suksestama Abadi Yopi Hendrik.

Kanwil Bea Cukai Jakarta mewujudkan semangat 'Pelayanan Semakin Mudah' melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang cepat dan tepat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News