Pelbet-Henry Disarankan Gugat Putusan KPU ke DKPP

Pelbet-Henry Disarankan Gugat Putusan KPU ke DKPP
Pilkada 2015. Ilustrasi.dok.Jawa Pos

Menurut Said, dengan menjadi tergugat intervensi, maka ketika putusan PTTUN merugikan pihaknya, Pelbet-Henry mempunyai legal standing untuk mengajukan kasasi.

"Kalau tidak, maka tidak bisa mengajukan kasasi. Bisa atau tidaknya melawan putusan PTTUN, bergantung pada posisi hukum dia (Pelbet-Henry). Kalau dimasukkan sebagai tergugat intervensi, punya legal standing. Karena yang boleh ajukan perlawanan hukum banding atau kasasi itu pihak yang dirugikan. Bukan KPU," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat dua pasangan itu mengklaim sama-sama memeroleh dukungan dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Humbahas. Keduanya ditolak oleh KPU, karena masing-masing hanya mengantongi dukungan salah satu kubu dari dua kubu di tubuh Golkar.

Kedua pasangan ini akhirnya menggugat ke panwaslu. Kemudian oleh Panwaslu direkomendasikan, agar KPU menetapkan Pelbet-Henry sebagai calon kepala daerah. Karena dinilai memenuhi syarat, setelah dukungan dari kubu Aburizal Bakrie yang sebelumnya diberikan pada Harry-Momento, dicabut dan kemudian diberikan pada Pelbet-Henry.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Harry-Momento mengajukan banding ke PTTUN, di mana kemudian dikabulkan oleh PTTUN. Akhirnya KPU menerima putusan tersebut dengan membatalkan pencalonan Pelbet-Henry. Selain itu juga meminta Harry-Momento menyerahkan berkas persyaratan.

"KPU meminta seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon. Kemudian dilakukan penelitian dan verfikasi. Jika tidak memenuhi syarat, calon bersangkutan tidak akan dinyatakan sebagai paslon peserta pemilihan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan banding pasangan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News