Pelindo IV dan Kejaksaan RI Tandatangani Nota Kesepahaman

jpnn.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia IV melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di Jakarta, Rabu, (7/2)
Direktur Utama PT Pelindo IV, Doso Agung mengatakan kerja sama tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Nota Kesepahaman ini ditandatangani, dengan maksud sebagai pedoman (Pelindo IV dan Kejaksaan RI) dalam koordinasi pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintah untuk pembangunan pelabuhan,” ujar Doso.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani yaitu pertama, pengawalan dan pemberian dukungan oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembangunan pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pelindo 4, melalui beberapa cara.
“Di antaranya, pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pengembangan dan pembangunan pelabuhan dari awal sampai akhir, baik dalam hal pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, peraturan peundang-undangan, mekanisme dan prosedur.”
Dengan program yang menjadi prioritas yaitu, Proyek Strategis Nasional, proyek dengan sumber dana PMN dan proyek strategis lainnya yang berada di lingkungan Pelindo 4.
Kedua, menunjang pelaksanaan program pemerintah dalam implementasi program Tol Laut, serta menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dan untuk menciptakan stabilitas keamanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di lingkungan Pelindo 4.
“Diharapkan, Nota Kesepahaman yang memiliki jangka waktu selama lima tahun ini akan semakin mempercepat pembangunan pelabuhan di KTI, demi suksesnya program pemerintah terkait yaitu Tol Laut dan Poros Maritim Dunia,” harap Doso.(chi/jpnn)
Kerja sama ini dilakukan dalam koordinasi pelaksanaan pengawalan dan pengamanan pemerintah untuk pembangunan pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat