Catatan Kritis Atas Proposal Kenegaraan DPD RI

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan
Kompleks MPR RI, DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok. MPR.go.id

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Radian Salman mengatakan pemilu legislatif seharusnya juga memillih anggota DPR dari unsur perseorangan.

Lebih lanjut, Radian berpandangan anggota DPR dari jalur perseorangan akan lebih leluasa bergerak karena tidak dipagari ideologi partai politik.

Hal itu diungkapkan Radian saat menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur (mediaindonesia.com, Kamis, 15/6/2023).

Sementara itu, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif (Indonesian Center for Legislative Drafting) juga menyinggung soal sistem Trikameral di Indonesia.

Fitriani menyetir pandangan Prof. Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar yang menyebutkan bahwa sistem unikameral merupakan model yang meletakkan adanya lembaga tunggal sebagai pemegang kuasa di lembaga parlemen.

Dalam sistem ini diisi oleh anggota yang berasal dari beragam representasi, yakni representasi partai politik, representasi daerah, maupun representasi suku dan jenis kelamin (hukumonline.com, Jumat, 28/7/2023).

Saldi dan Zainal menyebutkan contoh negara yang menganut sistem unikameral, yaitu Korea Selatan dan Taiwan.

Oleh karena itu, dalam pengisian anggota legislatif pada lembaga parlemen di negara tersebut diperbolehkan untuk mendaftar dari jalur independen.

Usulan DPD RI agar anggota DPR dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu & Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News