Peluang Pemekaran Daerah Masih Terbuka

Peluang Pemekaran Daerah Masih Terbuka
Peluang Pemekaran Daerah Masih Terbuka
"Sebenarnya saat ini, itu terdapat 19 usulan pemekaran daerah yang telah diajukan DPR. Namun mengingat hasil evaluasi daerah otonomi baru, ternyata 65 persen daerah tersebut gagal meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Akhirnya disepakati pembahasan pemekaran dilakukan setelah Undang-Undang Pemda lahir terlebih dahulu,"ungkapnya saat ditanya apakah moratorium terkait pemekaran masih terus berlanjut.

Menariknya meski kemungkinan pemekaran daerah kembali akan dibuka, dalam revisi yang diajukan pemerintah terdapat beberapa hal mendasar. Bahwa nantinya diusulkan, bagi daerah yang dimekarkan, akan terlebih dahulu menjalani masa persiapan selama tiga tahun. "Nah kalau memenuhi syarat, akan dimekarkan terus. Tapi kalau tidak, akan dibatalkan. Jadi ada masa transisi sebelum menjadi daerah otonom baru."

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 sendiri sebelumnya diatur beberapa syarat sebuah daerah dimungkinkan untuk dimekarkan. Diantaranya, usulan tersebut harus merupakan aspirasi dari masyarakat yang diajukan ke DPRD terlebih dahulu.

Baru kemudian dilakukan kajian daerah yang mana juga mendapat keputusan dan usulan tersebut dilayangkan ke gubernur. Syarat lainnya, harus juga dilengkapi dengan keputusan DPRD setempat, DPRD Provinsi, keputusan gubernur dan usulan gubernur ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan dilengkapi rekomendasi Mendagri.

JAKARTA-Meski moratorium belum dicabut, namun dipastikan peluang pemekaran sejumlah daerah masih terbuka lebar. Baik itu kemungkinan lahirnya provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News