Pemadaman Listrik Total Ancam Sulbar
Selasa, 22 Oktober 2013 – 20:20 WIB
"Makanya kami sangat berharap warga Desa Pattidi sadar akan hal itu. Ini demi kepentingan kita bersama bukan hanya kepentingan PLN saja," ujarnya.
Terkait ganti rugi, dalam PP Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tanaga Listrik memang disebutkan untuk tegangan tinggi 150 kV termasuk di Desa Pattidi. Tetapi yang diganti rugi hanya lokasi pembangunan tower transmisi. "Kami sudah melakukan ganti rugi untuk lokasi pembangunan tower. Kalau untuk jaringan di bawah transmisi yang diganti rugi hanya pohonya saja dan itu sudah kami lakukan juga," terangnya.
Setelah dilakukan ganti rugi, maka warga tak boleh mananam tanaman keras atau tinggi, seperti pohon kayu, bambu, dan tanaman jenis lain dengan kondisi pertumbuhan tinggi. Yang boleh hanya tanaman perdu, dan tanaman kecil lainnya.
"Jadi, kami tegaskan, ganti rugi tanaman itu tidak ada, sebab kalau ini kita turuti maka setiap tahun ada pohon yang tumbuh kami melakukan ganti rugi lagi," kata Bagus.
MAMUJU -- Provinsi Sulbar terancam mengalami pemadaman listrik total. Salah satu penyebabnya, beberapa titik di Desa Pattidi terdapat beberapa pohon
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam