Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi

Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi
Tersangka April (kanan) diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (25/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut.

"Saya baru satu kali malak, bu," ujar April.

"Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama dua orang rekan lainnya. Kami malak truk berbeda-beda," katanya.

April mengatakan uang hasil malak tersebut dia gunakan membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas bodi sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (mcr35/jpnn)


Polisi tangkap pemalak yang meresahkan sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan, Palembang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News