Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru

Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru
Gedung DPR, Senayan

"Jadi, dari sisi kepastian hukum, revisi Pasal 73 UU MD3 sebetulnya bagus. DPR memberikan kepastian kepada badan hukum dan/atau masyarakat yang akan dipanggil paksa atau diberikan sanksi penyanderaan," pungkas Said.(gir/jpnn)


Pasal 73 UU MD3 mengatur terkait pemangilan paksa ketika DPR sudah melayangkan panggilan sebanyak lebih dari tiga kali.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News