Pemanggilan Paksa di UU MD3 Hasil Revisi Bukan Hal Baru
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:55 WIB
"Jadi, dari sisi kepastian hukum, revisi Pasal 73 UU MD3 sebetulnya bagus. DPR memberikan kepastian kepada badan hukum dan/atau masyarakat yang akan dipanggil paksa atau diberikan sanksi penyanderaan," pungkas Said.(gir/jpnn)
Baca Juga:
Pasal 73 UU MD3 mengatur terkait pemangilan paksa ketika DPR sudah melayangkan panggilan sebanyak lebih dari tiga kali.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi