Pemasok Sabu-sabu ke AB Diringkus

Pemasok Sabu-sabu ke AB Diringkus
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, BEKASI - Tim Unit Reskrim Narkoba Polsek Babelan meringkus PD (21) pemasok sabu-sabu, kepada AB yang ditangkap pada 10 Juli 2019.

PD ditangkap polisi di wilayah Desa Setia Mulya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, pada 11 Juli 2019.

Kapolsek Babelan Komisaris Tata Irawan menjelaskan dari tangan tersangka polisi menyita tiga bungkus klip bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu.

“Jadi tersangka ini hasil pengembangan. Dari pengakuan tersangka AB yang kami tangkap Rabu (10/7) lalu dia dapat barang itu dari Saudara PD yang satu tempat kerja,” katanya.

Polisi langsung menyambangi tempat tersangka kerja, di bilangan Jakarta Utara. Di TKP, PD mengaku masih menyimpan sabu-sabu dalam dompet, dan dompet itu dia simpan di dalam tas.

“Setelah kami periksa ternyata benar, di dalam tas yang berisikan dompet warna coklat, ada tiga paket narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya kami bawa ke Polsek Babelan,” ucap polisi berpangkat melati satu itu.

Selain sabu-sabu, polisi menyita satu unit motor BeAT berpelat B 3595 UGT milik pelaku dan ponsel Xiaomi. Tersangka PD terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(pojokbekasi)


Dari tangan tersangka polisi menyita tiga bungkus klip bening ukuran kecil yang berisi sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News