Pembagian Pupuk Melalui Kartu Tani Gunakan Database RDKK
Selasa, 05 Februari 2019 – 07:02 WIB
"Kartu Tani ini merupakan program dari pusat. Kami hanya sebagai fasilitator. Mudah-mudahan dapat terealisasi tahun ini, nantinya akan disalurkan secara bertahap," kata Deni.
Petani yang belum memiliki kartu tani, ke depan, tutur dia, tidak diperbolehkan untuk membeli pupuk subsidi.
Namun, jika sudah terdata di RDKK walaupun tidak memiliki kartu tani boleh membeli pupuk bersubsidi. (adv/jpnn)
Kementerian Pertanian terus mendorong daerah untuk segera menyelesaikan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Saat Stafsus SYL dari NasDem Minta Dana Sembako ke Kementan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian