Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau

Sementara, Amir Uskara Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan, praktik ini ironis karena terjadi di saat pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,5 persen di awal 2017, dengan harapan tambahan dana cukai tersebut bisa digunakan membiayai program-program pemerintah.
Sayangnya, kenaikan cukai ini justru membuat celah keuntungan bagi pabrikan besar untuk membayar cukai lebih rendah dan akhirnya 'memakan korban', yaitu membuat pabrikan-pabrikan rokok kecil gulung tikar.
“Negara saat ini sangat membutuhkan penerimaan, tapi membayar cukai yang diperuntukkan pabrikan kecil, ini tentunya sangat merugikan negara. Kalau bersaing, haruslah adil. Kalau besar, bersainglah dengan yang besar dan membayar tarif cukai yang sesuai. Jangan besar tapi berpura-pura kecil. Kebijakan cukai rokok harus bisa menutup celah ini,” kata Amir.(chi/jpnn)
Persaingan yang tidak setara masih terjadi di antara pabrikan rokok besar dan kecil.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang