Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau

Pembagian yang tak Jelas, Mempersulit Sistem Tarif Cukai Hasil Tembakau
Proses pembuatan rokok di salah satu pabrik di Jawa Timur. Foto: dokumen JawaPos.Com

Sementara, Amir Uskara Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengatakan, praktik ini ironis karena terjadi di saat pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 10,5 persen di awal 2017, dengan harapan tambahan dana cukai tersebut bisa digunakan membiayai program-program pemerintah.

Sayangnya, kenaikan cukai ini justru membuat celah keuntungan bagi pabrikan besar untuk membayar cukai lebih rendah dan akhirnya 'memakan korban', yaitu membuat pabrikan-pabrikan rokok kecil gulung tikar.

“Negara saat ini sangat membutuhkan penerimaan, tapi membayar cukai yang diperuntukkan pabrikan kecil, ini tentunya sangat merugikan negara. Kalau bersaing, haruslah adil. Kalau besar, bersainglah dengan yang besar dan membayar tarif cukai yang sesuai. Jangan besar tapi berpura-pura kecil. Kebijakan cukai rokok harus bisa menutup celah ini,” kata Amir.(chi/jpnn)


Persaingan yang tidak setara masih terjadi di antara pabrikan rokok besar dan kecil.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News