Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal
jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan regulasi turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berbelit-belit.
Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan pada 31 April 2024.
Menteri Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait
Kondisi tersebut membuat honorer K2 kecewa. Menurut Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi, berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat mereka makin gerah dan kesal.
Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.
Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, pemerintah juga telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembahasan PP turunan UU ASN 2023 yang dinilai berbelit-belit membuat pimpinan honorer K2 gerah dan kesal. Begini masalahnya.
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala