Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?

Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memperjuangkan nasib honorer yang telanjur diberhentikan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pasang target akhir 2023 pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah kelar.

PP Manajemen ASN antara lain akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk soal kriteria non-ASN yang akan masuk daftar calon PPPK Part Time.

Namun, satu bulan jelang target penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN, masih banyak persoalan yang belum tuntas, antara lain soal angka pasti jumlah honorer yang valid.

Memang, data 2,3 juta honorer saat ini sedang dan akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara menyeluruh.

Hanya saja, di luar jumlah honorer yang sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencapai 2,3 juta itu, diduga masih banyak honorer yang belum terdata di BKN.

Honorer yang belum terdata itu, antara lain ialah honorer yang sudah telanjur diberhentikan.

Masalah tersebut diungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).

Guspardi menceritakan kasus di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Bagaimana nasib honorer yang telanjur diberhentikan? Apakah punya peluang diangkat menjadi PPPK?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News