Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?

Nasib Honorer Telanjur Diberhentikan, Apakah Punya Peluang jadi PPPK?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memperjuangkan nasib honorer yang telanjur diberhentikan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Menteri Anas Bahas Langkah Penerapan UU ASN 2023

Sementara itu, KemenPANRB bersama instansi yang tergabung dalam paguyuban PANRB membahas berbagai isu strategis pasca-pengundangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pada Kamis (16/11) pagi.

Instansi yang tergabung dalam paguyuban yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Hadir juga Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Mereka berdiskusi soal aturan turunan UU ASN 2023.

“Kita menghasilkan yang substantif dan berdampak lewat UU ASN, kita sekarang langsung bahas yang teknis bareng paguyuban, TIRBN, dan KPRBN agar dapat implementatif,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Menteri Anas menjelaskan berbagai isu teknis soal turunan UU ASN. Setidaknya ada lima isu strategis yang dibahas, yakni penataan tenaga non-ASN, pengembagangan kompetensi, mobilitas talenta, digitalisasi manajemen ASN, serta penataan kelembagaan pengawasan dan sistem merit.

“Ini lima topik strategis yang akan kita bahas teknis dan akan dijelaskan mendalam di aturan turunan peraturan pemerintah (PP). Kita targetkan lebih cepat dari enam bulan setelah pengesahan undang-undang akan selesai,” kata mantan Kepala LKPP ini. (sam/jpnn)

Bagaimana nasib honorer yang telanjur diberhentikan? Apakah punya peluang diangkat menjadi PPPK?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News