Pembahasan RKUHP dan RKUHAP Pecahkan Rekor

Pembahasan RKUHP dan RKUHAP Pecahkan Rekor
Benny K Harman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memecahkan rekor.

Paling tidak tercatat sebagai rancangan undang-undang dengan pasal dan daftar inventaris masalah (DIM) paling banyak dalam sejarah parlemen Indonesia.

"Jadi ada 786 pasal dan belasan ribu DIM. Ini memang RUU dengan pasal dan DIM paling banyak dalam sejarah parlemen Indonesia," ujar Ketua Panja RKUHP dan RKUHAP DPR Benny K Harman pada diskusi digelar DPR terkait pembahasan RKUHP dan RKUHAP di Function Room Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/7).

Meski memiliki cukup banyak pasal dan DIM, sambungnya, Panja serius mengerjakan tugas-tugas yang ada.

Terutama sejak pemerintah mengajukan revisi KUHP dan KUHAP pada 2015 lalu. Panja melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta masukan dari berbagai kampus, serta mengkaji masukan-masukan tersebut setiap waktu.

"Jadi tak ada minggu tanpa membahas RUU KUHP dan RKUHAP. Sangat banyak masukan, bahkan itu juga kerap membuat kami pusing. Karena pandangannya bertentangan satu dengan yang lain. Pemerintah juga pusing," ucapnya.

Melihat begitu banyak tantangan yang ada, politikus Partai Demokrat ini menyimpulkan revisi KUHP dan KUHAP bukan hal yang gampang. Untuk itu perlu kerja sama yang baik dari semua pihak terkait.

"Kesimpulan kami, ini RUU yang enggak gampang. Para ahli saja gagal menyusunnya, apalagi politisi. Karena itu dalam pembahasan RUU ini kami mengandalkan pemerintah," katanya.

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memecahkan rekor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News