Pembahasan RUU Omnibus Law, Buruh Diminta Membentuk Tim Kecil

Pembahasan RUU Omnibus Law, Buruh Diminta Membentuk Tim Kecil
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Surat Presiden dikabarkan akan masuk ke DPR, Senin (3/2), pekan depan. Setelah surat masuk, DPR akan menggelar rapat paripurna.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Ristiadi mengatakan sebaiknya omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dikaji ulang dengan melibatkan pengusaha, buruh dan pemerintah.

Menurut dia, kajian komprehensif sangat diperlukan dengan melibatkan ketiga unsur tersebut.

"Perlu di-review kembali karena pemerintah punya masalah, pengusaha punya masalah, dan kami juga punya masalah," kata Ristiadi dalam diskusi Omnibus Law dan Kita di Jakarta Pusat, Sabtu (1/2).

Menurut Ristiadi, masalah yang dimiliki pemerintah adalah tingginya angka pengangguran, serta pertumbuhan investasi yang kurang baik. Sementara pengusaha, lanjut dia, memiliki masalah antara lain belum ada kepastian soal biaya dan waktu izin investasi.

Menurut dia, hal ini membuat pengusaha kerap terbebani ongkos produksi. Masalah yang ada di sisi pekerja antara lain masih banyaknya perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya. Salah satunya adalah soal pemberian upah minimum. "Jadi, ini persoalan tiga stakeholder," tegasnya.

Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyatakan bahwa omnibus law ini perlu direncanakan secara matang dengan melibatkan semua stakeholder terkait, terutama para buruh.

Terkait dengan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, kalangan buruh disarankan membentuk tim kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News