Pembahasan RUU Pertembakauan Demi Kepentingan Nasional

Pembahasan RUU Pertembakauan Demi Kepentingan Nasional
Anggota Komisi XI Misbakhun. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan RUU ini harus diarahkan untuk kepentingan nasional.

Selain itu yang tak kalah penting juga keberpihakan pada kesejahteraan petani tembakau.

Menurut anggota Komisi XI itu, meski DPR sudah memiliki niat baik, tapi tetap saja DPR masih menjadi sasaran kritik.

"Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai Rp 200 triliun", kata Misbakhun saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Pertembakauan dengan stakeholders pertembakauan (APTI, SP Tembakau dan Rokok, Asosiasi Tembakau dan Rokok, serta GPPR) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Dia menyampaikan polemik RUU Pertembakauan cukup menyita konsentrasi.

Sebagai inisiator RUU Pertembakauan, menurutnya, DPR kerap menjadi sasaran kritik apabila kerja untuk rakyat.

Sementara di sisi lain, dia mengungkapkan, apabila bekerja bagi asing justru dipuji-puji.

Politikus dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, sebelumnya tak ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik itu petani tembakau, dan industri hasil tembakau nasional.

Dia juga menyampaikan saat membahas RUU Pertembakauan, yang terjadi DPR justru dituduh main mata dengan industri rokok.

Misbakhun juga mengaku heran adanya dorongan kelompok anti tembakau yang meminta petani beralih profesi dengan menanam tanaman lain.

Jika petani tembakau diminta beralih profesi, apakah kalangan dokter bersedia juga beralih profesi menjadi tukang ojek misalnya.

"Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," cetus Misbakhun.

Demi kepentingan nasional, dia tidak akan bersedia menggadaikan kesejahteraan rakyat dengan agenda kepentingan asing.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan RUU ini harus diarahkan untuk kepentingan nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News