Pembahasan RUU Pilkada, Bisa Muncul Opsi Jalan Tengah

Pembahasan RUU Pilkada, Bisa Muncul Opsi Jalan Tengah
Pembahasan RUU Pilkada, Bisa Muncul Opsi Jalan Tengah

JAKARTA - Upaya partai-partai di koalisi merah putih untuk mengubah ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tidak langsung, makin dekat. Mulai besok (8/9),  pintu pertama pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada rencana akan dilakukan.
    
Pada kesempatan itu, Panja RUU Pilkada akan kembali rapat bersama pemerintah. Sejumlah kemungkinan masih bisa muncul pada rapat panja terakhir yang akan berlangsung tiga hari tersebut.

"Kristalisasi pandangan antar fraksi-fraksi dan pemerintah bisa jadi memunculkan opsi jalan tengah," kata anggota Panja RUU Pilkada A. Malik Haramain saat dihubungi di Jakarta, kemarin (6/9).
    
Misalnya, sebut dia, pilihan bahwa pemilihan gubernur tetap dilaksanakan secara langsung, dan hanya pemilihan bupati/walikota yang melewati mekanisme pemilihan DPRD.

"Itu semua masih tergantung lobi antar fraksi nanti, termasuk bagaimana posisi pemerintah," tandas politisi PKB tersebut.
    
Hingga kemarin, perbedaan tajam pandangan antar fraksi dan pemerintah masih berlangsung. Fraksi-fraksi dari Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKS, dan PPP, menghendaki mekanisme Pilkada dipilih melalui DPRD. Baik, di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Partai Demokrat termasuk yang ada di gerbong yang sama.
    
Di luar kelompok fraksi tersebut, partai-partai yang mendukung Jokowi-JK pada pilpres lalu, yaitu PDIP, PKB, dan Hanura lebih menghendaki mekanisme Pilkada secara langsung. Baik, di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Pihak pemerintah ikut berada di posisi pandangan tersebut.   
    
"Kalau tidak ketemu (tercapai kesepakatan, Red) di panja, ya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diambil keputusan," tandas Malik.
    
Selain masalah mekanisme pilkada yang dilaksanakan langsung atau tidak, ada satu poin lain di RUU tersebut yang juga masih belum ada titik temu. Yaitu, terkait mekanisme pengajuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket pemilihan atau tidak.  
    
"Kalau sudah di paripurna, ya mau tidak mau, kemungkinan pengambilan keputusannya akan lewat voting," ujar Malik lagi.

Menurut dia, berdasar rapat-rapat penyusunan agenda di internal panja, sidang paripurna kemungkinan akan dilaksanakan pada 23 September 2014. Atau, sekitar seminggu sebelum anggota DPR baru periode 2014-2019 resmi dilantik.
    
Di atas kertas, jika pengambilan keputusan ditempuh lewat suara terbanyak, maka opsi pilkada langsung yang diusung partai di KMP akan menang.

Berdasar jumlah kursi yang dimiliki, partai-partai yang tergabung di koalisi plus Demokrat menguasai 75,12 persen dari total 560 kursi yang ada di parlemen. (dyn/dod)

 


JAKARTA - Upaya partai-partai di koalisi merah putih untuk mengubah ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tidak langsung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News