Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa 58 hakim pembebas pelaku illegal logging di Indonesia. “Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Emerson Yunto, dari koordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan mengatakan, sebelumnya, ICW dan ELSDA telah menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging.
Baca Juga:
Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah