Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB

Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa 58 hakim pembebas pelaku illegal logging di Indonesia. “Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Emerson Yunto, dari koordinator Divisi Hukum dan monitoring peradilan mengatakan, sebelumnya, ICW dan ELSDA telah menyampaikan daftar 58 hakim yang membebaskan pelaku illegal logging dan hasil eksaminasi terhadap dua putusan illegal logging.
Baca Juga:
Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Ekonomi Lingkungan dan Sumber Daya Alam (ELSAM) mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan