Pembangunan Masjid Bisa dari Bansos dan Hibah APBD
Rabu, 30 November 2011 – 06:03 WIB
Aksi dilakukan bersamaan dengan pembahasan R-APBD 2012. Tentunya, diharapkan R-APBD menampung anggaran untuk pembangunan masjid dimaksud, tepatnya di pos dana bantuan sosial (bansos) dan dana hibah.
Reydonnyzar yang mantan Direktur Keuangan Kemendagri itu menjelaskan, jika dalam bentuk hibah, maka mekanismenya melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang memberikan hak dan kewajiban kepada para pihak. Uang bantuan ditransfer oleh Pejabat Pembuat Komitmen Daerah (PPKD) ke rekening penerima hibah.
"Dalam hal ini kepada pengurus masjid atau Dewan Masjid, bukan ke perseorangan," ujar Donny, panggilan akrabnya. Pihak penerima dan harus mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana.
Bila dari dana bansos, maka dianggarkan oleh PPKD dengan model Belanja Tidak Langsung (BTL), yang ditransfer dari rekening kas daerah kepada penerima. Jika dalam bentuk barang, maka diwujudkan dalam bentuk program oleh SKPD.
JAKARTA --Pakar Keuangan Daerah dari Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dana bansos dan dana hibah APBD bisa dipergunakan untuk membantu
BERITA TERKAIT
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau