Pembangunan Rempang Galang Terhambat karena Status Hutan

Setelah itu, terbitlan SK. 76/MenLHK-II/2015. Tetapi lagi-lagi tidak mengakomodir dan membebaskan lahan Rempang Galang.
Bahkan, ketua Komisi IV DPR RI, Edi Prabowo bersama rombongan di tahun 2015 lalu sempat datang meninjau langsung kawasan DCLS di Batam. Dan komisi IV berjanji akan segera menyelesaian masalah hutan di Batam.
"Kita ke sini dalam rangka alih fungsi dan perubahan tata ruang. Tapi ini baru awal, karena kami dewan baru. Tapi nanti kami akan bentuk Pokja untuk menyikapi ini," kata dia waktu itu.
Hal ini berbeda dengan pernyataan anggota komisi IV DPR RI, Sudin, ketika ditanya Batam Pos beberapa hari lalu. Dia bahkan mengaku belum tahu mengenai hutan Rempang-Galang di Batam.
"Saya belum tahu dan belum dengar masalah itu. Di mana itu Rempang-Galang?," katanya. (ian)
Para pengusaha dan pemerintah kota Batam sejak 2013 lalu sangat gencar meminta pemerintah pusat untuk bisa melepaskan hutan Rempang-Galang untuk pembangunan.
Redaktur & Reporter : Budi
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN