Pembatasan Kampanye Caleg Melunak

Boleh Pakai Spanduk dan Baliho di Satu Zona

Pembatasan Kampanye Caleg Melunak
Pembatasan Kampanye Caleg Melunak

jpnn.com - JAKARTA - Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pembatasan alat peraga kampanye tinggal menunggu hitungan hari untuk disahkan. KPU kini tinggal menunggu stempel penetapan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur pembatasan alat peraga kampanye menjadi peraturan KPU yang sah.

"Revisi PKPU kampanye sudah kami tanda tangani, sudah kami kirim ke Kemenkum HAM untuk masuk lembaran negara," ujar Arief Budiman, komisioner KPU, saat dihubungi kemarin (18/8).

Arief menyatakan, pleno pada Rabu lalu (15/8) menyepakati sejumlah pembatasan kampanye. Di antaranya, KPU hanya mengatur pembatasan alat peraga kampanye yang meliputi pemasangan banner, spanduk, dan baliho.

Sementara itu, untuk atribut kampanye, KPU masih memberikan ruang seluas-luasnya kepada partai politik, terutama calon anggota legislatif, untuk menyampaikan sosialisasi tersebut ke publik. "Kalau untuk kartu nama, flyer, itu bebas," ujarnya.

Dalam hal ini, sempat muncul wacana bahwa KPU melarang caleg untuk menggunakan alat peraga kampanye. Aturan tersebut disepakati lebih lunak, yakni caleg tetap bisa memasang atribut kampanye dengan koordinasi partai. "Kalau caleg mau pasang baliho, harus seizin partai. Pemasangan spanduk juga dibatasi," ujarnya.

Untuk pemasangan spanduk, KPU hanya memberikan peluang pemasangan oleh caleg di satu zona. Bagaimana cara membatasinya? Arief menyatakan, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemda lah yang akan mengatur dan memiliki otoritas untuk menentukan zona tersebut. "Mana titik yang boleh, mana yang tidak boleh. Kalau sudah ditentukan, di situlah berlaku ketentuan pembatasannya," ujarnya.

Yang dimaksud dengan zona, ujar Arief, adalah penentuan titik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan zona berdasar peraturan KPU tidak dibatasi apakah wilayah itu merupakan desa atau kecamatan tertentu.

"Karena yang mengetahui luas desa dan wilayah adalah pemda sehingga bisa saja satu kecamatan dibagi dua zona jika wilayahnya terlalu luas," jelasnya.

JAKARTA - Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pembatasan alat peraga kampanye tinggal menunggu hitungan hari untuk disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News