Pembatasan Kampanye Caleg Melunak

Boleh Pakai Spanduk dan Baliho di Satu Zona

Pembatasan Kampanye Caleg Melunak
Pembatasan Kampanye Caleg Melunak

KPU, lanjut Arief, juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat keamanan untuk bisa menertibkan zona yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Koordinasi itu menyangkut sosialisasi dari pemda, wilayah mana yang ditentukan untuk menjadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye. "Kami mesti sepaham dengan apa yang kita buat, supaya Bawaslu betul-betul menegakkan ketentuan itu," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow tidak sepenuhnya sependapat dengan aturan pembatasan alat peraga kampanye. Menurut Jeirry, di satu sisi, banyaknya baliho caleg membuat lingkungan terganggu. Banyak omongan kosong caleg yang disampaikan, padahal calon wakil rakyat itu belum tentu terjun langsung ke masyarakat.

"Namun, salah satu media untuk mendekatkan para calon dengan rakyat, ya alat peraga," ujar Jeirry secara terpisah.

Menurut Jeirry, jika dilihat dari sisi pemilih, pembatasan alat peraga justru membatasi hak rakyat untuk mengetahui caleg yang akan dipilihnya. Menurut dia, pembatasan itu jangan hanya dilihat dari sisi bahwa alat peraga akan mengotori lingkungan. "Alat peraga yang dipasang di luar ketentuan itu bisa ditindak, tapi jangan dibatasi," ujarnya. (bay/c10/fat)


Berita Selanjutnya:
Rp 17 T untuk Dua Pemilu

JAKARTA - Revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan pembatasan alat peraga kampanye tinggal menunggu hitungan hari untuk disahkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News