Pembebasan JORR W2 Tidak Dibayar Tunai

Sisa 16 Bidang Masih dalam Tahap Negosiasi

Pembebasan JORR W2 Tidak Dibayar Tunai
Pembebasan JORR W2 Tidak Dibayar Tunai
ANGGARAN sebesar Rp 6,2 miliar, digelontorkan untuk pembayaran lanjutan ganti rugi proyek Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) Meruyautara-Ulujami. Kali ini, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tujuh bidang tanah milik tujuh warga di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Joglo satu orang, Meruyaselatan tiga orang dan Meruyautara, tiga orang.

Namun, pemilik tidak menerima uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Barat yang juga menjabat Sekretaris Kota (Seko), Rustam Effendi, mengatakan bahwa pembayaran dengan cara melalui buku tabungan atas nama warga penerima ganti rugi dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada dasarnya pembayaran ini karena kesadaran warga yang mendukung kelancaran proyek JORR W2. Untuk itu, kami menyampaikan penghargaan kepada tujuh warga tersebut atas kerjasamanya," kata Rustam Rabu (16/5) lalu.

Rustam menambahkan, dengan pembayaran tersebut saat ini dari total 62 bidang tanah di wilayah Kelurahan Joglo, tinggal menyisakan satu bidang tanah yang belum dibayarkan. Kelurahan Meruyautara dari 119 bidang tanah, tinggal 14 bidang tanah yang belum dibayarkan. Sementara di Kelurahan Meruya Selatan, dari 142 bidang tanah kini tinggal satu bidang tanah lagi yang belum dibayar ganti ruginya.

ANGGARAN sebesar Rp 6,2 miliar, digelontorkan untuk pembayaran lanjutan ganti rugi proyek Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) Meruyautara-Ulujami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News