Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 02:22 WIB
Lanjut anggota Komisi I itu berdasarkan laporan dari warga, harga tanah yang dibayarkan hampir semua tidak sesuai dengan yang tertera direkening atau dikwitansi. Misalnya, uang yang masuk direkening Rp 250 Juta, tapi penerima ganti rugi hanya menerima Rp 100 Juta.
"Kita masih dalami siapa yang melakukan pemotongan. Karena PLN membayarkan uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Uangnya ditransfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI, " ujarnya.
Berapa penerima ganti rugi, kata Taufan, pihaknya belum mendapatkan data yang jelas. Rencananya, Senin (9/7), pihak Pertanahan akan memberikan data-datanya.
Lalu bagaimana dengan pembangunan PLTU, kata Taufan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan PLN. "Proses pembangunan PLTU tidak berhenti. Rencananya akhir tahun ini, pembangunan PLTU akan dimulai," tambahnya. (kp/awa/jpnn)
RAHA - Panitia Khusus PLTU yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah