Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi

Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
RAHA - Panitia Khusus  PLTU  yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan Besi turun langsung  mengecek lokasi pembangunan PLTU dan berdialog dengan warga penerima ganti rugi.

Dalam dialog itu terungkap bahwa terjadi mark up dalam pembayaran ganti rugi. Bukan saja masyarakat diminta menandatangani kwitansi yang tidak sesuai pembayaran, tapi area laut juga dimasukkan sebagai lahan yang harus dibayar.

               

Data yang didapat oleh pansus, ada indikasi mark up dalam pembayaran harga tanah. La Nsuli, salah satu warga penerima ganti rugi yang  seharusnya menerima Rp 250 Juta seperti yang tertera dikwitansi. Namun Ia hanya menerima pembayaran Rp 100 juta. Bukan saja itu, laut pun masuk dalam pembayaran ganti rugi.

               

LM Taufan Besi, Ketua Pansus, mengatakan, indikasi awal ada dugaan penyimpangan pembebasan lahan pembangunan PLTU di Lasunapa seluas 10 hektar. Dimana, terdapat wilayah laut yang ikut dikapling dan dibayarkan uang ganti rugi. "Informasi dari juru ukur Pertanahan, ada laut yang dikapling seluas 10 x 400 meter bujur sangkar juga diganti rugi," terangnya.

               

RAHA - Panitia Khusus  PLTU  yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News