Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017

Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017
Antrean pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

’’Kami ingin jamin dan sampaikan, mereka yang ikut tax amnesty kami hormati serta layani dengan baik. Kami ingin beri keadilan yang sebenar-benarnya bagi mereka,’’ ucapnya dalam konferensi pers di gedung pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, para peserta tax amnesty sebaiknya segera melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunan menjadi atas nama WP yang sebenarnya.

Sebab, selama ini tanah maupun bangunan itu banyak yang atas nama orang lain.

Berdasar data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh.

Namun, hingga 14 November 2017, baru 29 ribu WP atau sekitar 19 persen yang mengajukan permohonan SKB.

Sri menekankan, untuk menghindari antrean pada akhir tahun, dia mengimbau seluruh WP yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh segera mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat terdaftar.

’’Sebab, deadline 31 Desember jatuh pada Minggu. Jadi, kami meminta 150 ribu WP yang akan memindahkan nama yang pasti buat memohon diajukan SKB PPh untuk tidak menunggu sampai akhir tahun,’’ tegasnya. (ken/c22/sof)


Pemerintah masih menyediakan keistimewaan bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty meski program itu sudah berakhir.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News