Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB

Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Peraturan MA 2/ 2012 dikeluarkan tanggal 27 Februari lalu. Saat ini, MA mensosialisasikannya pada jajaran hakim seluruh Indonesia.
Beberapa kasus pencurian "kecil" di Indonesia selama ini, pelaku tetap ditahan. Misalnya, kasus pencurian delapan bunga oleh anak 16 tahun di kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang ditahan 40 hari walaupun akhirnya bebas.
Ada juga kasus penahanan kakek Rawi di Sinjai, Sulawesi Selatan gara-gara mencuri merica. Di Jakarta ada kasus Samsul Alam yang sempat ditahan gara gara mencuri celana dalam dan bra mantan istrinya Dede Juwitawati. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakarta Timur.
Juga nenek Rasminah yang sempat ditahan 130 hari gara-gara mencuri enam piring. Dalam putusan MA, Rasminah divonis bersalah dengan hukuman penjara 130 hari sama dengan masa penahanannya di Polsek Ciputat, Tangerang. (rdl/nw)
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjaga Visi Prabowo dan Warisan Gus Dur, IKA PMII Kawal Ketahanan Pangan
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel