Pembegal Driver Ojol Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan
Rabu, 22 September 2021 – 18:16 WIB

Tersangka Apriansyah saat diinterogasi pihak kepolisian. Foto: deny sumeks.co
Lanjutnya, tersangka Apriansyah juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan pada 2011.
“Pelaku dan korban Okta Aprizal, 25, saat itu berebut lahan di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang hingga berkelahi dan terjadi pembunuhan yang mengakibatkan korban Okta meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara itu tersangka Apriansyah mengakui perbuatannya dan untuk menghindari polisi, dia berpindah-pindah tempat.
Baca Juga: Lihat, Dua Sejoli Terekam CCTV Berbuat tak Terpuji di Alfamart, Ada yang Kenal?
“Karena tidak bekerja saya nekat melakukan aksi itu,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Apriansyah, 30, warga Jl Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ditangkap karena membegal seorang pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang