Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK

Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dalam surat dakwaan," sambung Jaksa.

Sebelumnya, dalam eksepsi, terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra mengungkapkan belum memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Zulkarnaen mempertanyakan korelasi dakwaan itu dengan dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta. Baik Dendy maupun Zulkarnaen menolak dakwaan jaksa tersebut.

Dengan adanya permintaan Jaksa pada hakim untuk menolak eksepsi itu maka sidang ayah anak itu tetap dilanjutkan.(flo/jpnn)

JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News