Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB

Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
"Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) dalam surat dakwaan," sambung Jaksa.
Sebelumnya, dalam eksepsi, terdakwa kasus penggiringan anggaran Kementerian Agama dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Dendy Prasetiya Zulkarnaen Putra mengungkapkan belum memahami dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Zulkarnaen mempertanyakan korelasi dakwaan itu dengan dirinya sebagai penyelenggara negara (anggota DPR) dan anaknya Dendy yang merupakan pegawai swasta. Baik Dendy maupun Zulkarnaen menolak dakwaan jaksa tersebut.
Dengan adanya permintaan Jaksa pada hakim untuk menolak eksepsi itu maka sidang ayah anak itu tetap dilanjutkan.(flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI