Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
Senin, 11 Februari 2013 – 14:13 WIB

Pembelaan Terdakwa Korupsi Alquran Ditolak Jaksa KPK
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen. Hal ini diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan ayah dan anak itu Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata jaksa Dzakiyul Fikri di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Jaksa, nota keberatan Zulkarnaen dan Dendy tidak relevan. Jaksa juga membantah memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa disebut turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Selain itu, Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat, serta identitas pelaku tindak pidana korupsi kedua terdakwa.
JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menolak nota
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025