Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?
Gedung Asabri. Foto: foursquare

"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," kata Fickar.(chi/jpnn)


Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News