Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?

Pembeli Aset Asabri-Jiwasraya Rawan Digugat?
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai dasar hukum rencana Kejaksaan Agung untuk melelang sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri maupun Jiwasraya tidak memadai.

Alasannya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan.

“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti, Minggu (13/6).

Sementara dugaan adanya aset yang masih berstatus utang dan tak terkait kasus korupsi, kata Yenti seharusnya tidak dipermasalahkan kejaksaan.

Artinya, kata Yenti tidak bisa dilaksanakan eksekusi lelangnya (non-executable).

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan.

Namun, kejaksaan diketahui tidak menghadirkan para tersangka.

Terpisah, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan jika tidak sesuai dengan hukum acara pelelangan itu tidak sah.

Jika kejaksaan mengacu pada Pasal 45 KUHP, lelang tersebut harus ada persetujuan pemilik dan harus dihadiri oleh tersangka dalam pelelangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News