Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK

Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK
Pembeli Tanah PT Barata Harusnya Dijerat KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT Barata Indonesia (PT BI) di Surabaya, Jawa Timur. Pemerhati BUMN, Sahat Saragih, menilai kasus jual-beli aset yang menimbulkan kerugian negara  tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak penjualnya saja.

Hal itu disampaikan Sahat, Kamis (15/11), terkait proses hukum dugaan korupsi penjualan aset PT BI yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. ”Tidak bisa dong orang membeli tanah negara dengan sangat murah dan negara dirugikan tetapi tidak ada tindakan apa-apa,” katanya.

Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40 miliar lebih itu, baru Mahyudin Harahap selaku mantan Direktur Keuangan PT BI yang sudah dijerat KPK dan menjadi terdakwa. Sementara dua nama lain yang ikut disebut dalam surat dakwaan, yakni mantan Dirut PT BI Harsutanto dan Direktur Utama PT Cahaya Surya Unggul Tama, Shindo Sumidomo alias Asui masih belum disentuh.   Asui dan perusahannya disebut sebagai pihak yang diuntungkan, sementara negara justru dirugikan.

Karenanya Sahat yang juga Ketua Ikatan Alumni Pasca Sarjana Management Project Universitas Indonesia (IKAPAS MP-UI) itu menegaskan, penjual dan pembeli aset PT BI itu harus sama-sama dijerat.  ”Saya kira ini salah, aneh sekali kalau itu merugikan negara tetapi pihak yang diuntungkan dalam hal ini pembeli tanah malah tidak diperiksa,” kata Sahat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya sudah menjerat pihak lain yang turut merugikan negara dalam kasus penjualan tanah milik PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News