Pembentukan Panwas Dikebut
Jumat, 19 Maret 2010 – 18:12 WIB
Wirdyaningsih juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut jangan dianggap sebagai sebuah kemenangan, tetapi bagi Panwas, putusan MK itu harus dianggap sebagai amanah. Sementara, terkait dengan dikabulkannya permohonan dari Bawaslu untuk Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95, yang intinya ada penghapusan frasa dalam pasal-pasal tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan Bawaslu terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Menurut Wirdyaningsih, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah mengundang pakar-pakar hukum untuk penyusunan peraturan Bawaslu dalam menyikapi perubahan frasa di Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 Undang-undang 22/2007. (sam/jpnn)
JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug