Pembentukan Panwas Dikebut

Pembentukan Panwas Dikebut
Pembentukan Panwas Dikebut
Wirdyaningsih juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut jangan dianggap sebagai sebuah kemenangan, tetapi bagi Panwas, putusan MK itu harus dianggap sebagai amanah. Sementara, terkait dengan dikabulkannya permohonan dari Bawaslu untuk Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95, yang intinya ada penghapusan frasa dalam pasal-pasal tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan membuat peraturan Bawaslu terkait hal tersebut.

Menurut Wirdyaningsih, langkah pertama yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah mengundang pakar-pakar hukum untuk penyusunan peraturan Bawaslu dalam menyikapi perubahan frasa di Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) serta Pasal 95 Undang-undang 22/2007. (sam/jpnn)

JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News