Pembentukan Panwas Dikebut

Pembentukan Panwas Dikebut
Pembentukan Panwas Dikebut
JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri atas tujuh Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sah dan dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang. Hasil pleno menyepakati sejumlah langkah penting.

Salah satunya, menginstruksikan agar Panwas Provinsi yang belum melakukan seleksi terhadap Panwas Kabupaten/Kota agar segera melakukan seleksi. Begitu juga untuk Panwas Kabupaten/Kota yang belum menyeleksi Panwas Kecamatan, segera melakukan seleksi. Bawaslu juga menginstruksikan jajaran Panwas untuk mensosialisasikan putusan MK tersebut.

Selain itu, Panwas juga diminta berkoordinasi dengan pemda setempat terkait dengan pengelolaan anggaran dan hubungan fasilitasi serta kepastian hukum dari Panwaslu Kada. Diperintahkan juga untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait akses Panwas untuk mendapatkan data-data yang menjadi objek pengawasan sesuai tahapan pilkada.

Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan bahwa 192 Panwas yang dibentuk oleh Bawaslu merupakan Panwas yang sah, maka Panwas di luar dari bentukan Bawaslu, termasuk Panwas yang dibentuk DPRD, bukan Panwas yang sah. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dengan keluarnya putusan MK bahwa 192 Panwaslu Kada yang mendapatkan surat keputusan Bawaslu lah yang dianggap sah, sehingga Panwaslu Kada yang dibentuk oleh lembaga lain, tidak sah,” tegas dia.

JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pleno, Jumat (19/3), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 192 Panwas yang terdiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News