Pembentukan Polda Kaltara Tunggu Restu KemenPAN-RB

Pembentukan Polda Kaltara Tunggu Restu KemenPAN-RB
Pembentukan Polda Kaltara Tunggu Restu KemenPAN-RB

BALIKPAPAN - Kalimantan Utara (Kaltara) belum memiliki markas polisi daerah sejak diresmikan menjadi provinsi ke-34 sejak 2012 lalu. Daerah ini masih dalam wilayah hukum Polda Kaltim. Rencana pembentukan polda di Kaltara terus mengemuka.
 
“Jadi, masih ada dua kemungkinan. Di Kaltara dibentuk Polda atau Polwil (Polisi Wilayah),” beber Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Sabtu (8/8).
 
Menurutnya, pembentukan Polda Kaltara dirasa perlu, mengingat kondisi strategis wilayah serta jauh dari Kaltim.

“Semua ini sudah diajukan. Tinggal putusan dari pusat. Tentunya melalui proses dan kajian,” katanya.
 
Wilayah Kaltim-Kaltara ada yang terpisah dari perairan dan dengan jaraknya cukup jauh. Ketika ada insiden, yang memerlukan personel banyak, waktu menjadi kendala. Selain itu, kondisi ekonomi dan bertambah penduduk di Kaltara menjadi alasan pengajuan Polda.
 
Pergerakan ekonomi di Kaltara terus berkembang pesat. Otomatis, jumlah penduduk meningkat setiap tahun, berimbas pula kriminalitas. Ini berkaitan pula pembenahan struktural organisasi Polri.

“Tak hanya dikaji, tentu sampai riset,” urainya.
 
Mekanisme pengajuan itu dari Polda ke Mabes Polri kemudian ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Usulan dari Mabes kemudian ditindaklanjuti, kajian dan lain sebagainya. Ketika KemenPAN-RB merestui, baru surat keputusan resmi keluar. (aim/rom/k15)


BALIKPAPAN - Kalimantan Utara (Kaltara) belum memiliki markas polisi daerah sejak diresmikan menjadi provinsi ke-34 sejak 2012 lalu. Daerah ini masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News