Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas

Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas

”Disusunnya Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA – APIP) dimaksudkan untuk memecahkan berbagai permasalahan, antara lain ketidak efektifan pengawasan intern,” cetusnya.

Selain itu, lanjut Herry Yana, proses audit yang tidak transparan, kualitas integritas pengendali teknis dan pengendali mutu audit yang kurang memadai. “Sayangnya, saat ini belum ada pedoman kendali mutu audit APIP yang terdiri dari  terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, Inspektorat, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sesmen PAN menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh implementasi program aksi yang bersifat formalitas.  ”Lebih dari itu, harus ditunjang dengan komitmen yang tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya,” tandasnya. (esy/JPNN)

JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News