Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Kamis, 11 Juni 2009 – 15:47 WIB
”Disusunnya Pedoman Kendali Mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (PKMA – APIP) dimaksudkan untuk memecahkan berbagai permasalahan, antara lain ketidak efektifan pengawasan intern,” cetusnya.
Selain itu, lanjut Herry Yana, proses audit yang tidak transparan, kualitas integritas pengendali teknis dan pengendali mutu audit yang kurang memadai. “Sayangnya, saat ini belum ada pedoman kendali mutu audit APIP yang terdiri dari terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama, Inspektorat, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sesmen PAN menambahkan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh implementasi program aksi yang bersifat formalitas. ”Lebih dari itu, harus ditunjang dengan komitmen yang tinggi, konsistensi dan integritas para pelaksananya,” tandasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa