Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas

Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik di tanah air untuk meningkatkan kualitas. Paling tidak, ini terlihat dari meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,6 pada 2008.

Menurut Plh Sekretaris Kementerian Negara PAN Herry Yana Sutisna dalam rilisnya tertanggal 11 Juni 2009 yang dikirimkan ke JPNN, untuk memperoleh hasil yang lebih baik lagi, diperlukan partisipasi nyata dari semua pihak, baik dalam bentuk pencegahan maupun penindakan.

”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bangkit bersama, bersatu berantas korupsi dengan segenap cara yang konkret dan operasional,” ujarnya.

Diingatkan, upaya-upaya tersebut  harus merupakan bagian dari suatu tatanan kesisteman yang bersifat holistik, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, adanya sikap permissive dari masyarakat terhadap perilaku koruptif dalam bentuk pungutan liar, merupakan kendala serius dalam memecahkan fenomena korupsi secara holistik dan komprehensif.

Menurut Herry Yana, pembenahan secara menyeluruh itu diperlukan untuk mengurangi peluang terjadinya korupsi, termasuk pemberian renumerasi yang memadai bagi PNS, dibarengi penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku korupsi.

JAKARTA- Inpres No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, ternyata cukup ampuh menggerakkan dan memotivasi seluruh unit pelayanan publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News