Pemberhentian Agusrin Perintah UU
Senin, 21 Mei 2012 – 21:47 WIB
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan lagi Senin (21/5). Keppres itu masing-masing tentang pemberhentian tetap Agusrin dari jabatannya sebagai gubernur dan tentang pengangkatan Junaedi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Kali ini sidang sudah masuk pada materi gugatan. "Kita harap langkah yang diambil pemerintah itu sudah benar. Karena sesuai pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 32," kata Gamawan lagi.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan putusan sela penggugat.
"Hari ini kita sidang lagi di PTUN membicarakan materi. Kemarin itu kan belum masuk materi, masih putusan sela. Hari ini ada dua sidang, sudah masuk materi mengenai penertiban SK wakil dan mengenai SK pemberhentian saudara Agusrin," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, Senin (21/5), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA --Gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin terhadap terbitnya Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 disidangkan
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi