Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui proses sidang paripurna DPRD
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan, di Jakarta. "Mekanisme pengunduran diri kepala daerah di dalam RUU Pemda tidak lagi melalui paripurna DPRD," kata Djohermansyah Djohan.
Kalau pengunduran diri kepala daerah dan wakilnya dipertahankan melalui paripurna DPRD menurut dia, bisa-bisa presiden terpilih yang berasal dari gubernur tidak bisa dilantik dan wakil gubernurnya juga tidak bisa jadi gubernur ketika DPRD menetapkan menolak permohonan pemberhentian gubeernur atau wakil gubernur.
"Jadi kalau kepala daerah mau berhenti, iya berhenti saja dan biar pemilihnya saja marah-marah atau melakukan aksi demo," pungkas Djohermansyah Djohan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Proses pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah tidak lagi melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel