Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Siap-Siap Saja Dipanggil KPK

Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Siap-Siap Saja Dipanggil KPK
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait harta kekayaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Para pemberi gratifikasi kepada eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bakal dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael yang merupakan ayah tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS) sudah ditetapkan KPK jadi tersangka kasus gratifikasi.

"Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

Setelah penetapan Rafael Alun tersangka, penyidik KPK bakal segera memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemungkinan juga bakal memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kami merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kami akan mintai keterangan," tutur Asep.

Dari penghitungan tim KPK, Rafael Alun diperkirakan menerima gratifikasi hingga puluhan miliar periode 2011-2023.

Angka itu diperoleh berdasarkan penghitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun.

Para pemberi gratifikasi terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo siap-siap saja dipanggil penyidik kPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News